Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
B. Tugas BPD
Tugas BPD Desa diantaranya:
1. menggali aspirasi masyarakat;
2. menampung aspirasi masyarakat;
3. mengelola aspirasi masyarakat;
4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Hak BPD
BPD berhak:
1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Selain itu, Anggota BPD berhak:
mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan/atau pendapat
memilih dan dipilih; dan
mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
E. Kewenangan BPD
Kewenangan BPD adalah :
1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
8. menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
11. mengelola biaya operasional BPD;
12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
F. Larangan BPD
Larangan BPD diantaranya:
1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
3. menyalahgunakan wewenang;
4. melanggar sumpah/janji jabatan;
5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
7. sebagai pelaksana proyek Desa;
8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.