
Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas BPD Desa diantaranya:
1. menggali aspirasi masyarakat;
2. menampung aspirasi masyarakat;
3. mengelola aspirasi masyarakat;
4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPD berhak:
1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Kewenangan BPD adalah :
1. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;
2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;
3. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya;
4. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;
5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;
8. menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);
9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;
10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;
11. mengelola biaya operasional BPD;
12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan
13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Larangan BPD diantaranya:
1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
3. menyalahgunakan wewenang;
4. melanggar sumpah/janji jabatan;
5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
7. sebagai pelaksana proyek Desa;
8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.





















|
|
: | 11 Oktober 2022 03:00:00 |
|
|
: | Aula Kantor Desa |
|
|
: | Operator Sistem Informasi Desa |
|
|
: | 29 September 2022 02:00:00 |
|
|
: | Aula Kantor Desa |
|
|
: | Sekretaris Desa |
|
|
: | 07 Oktober 2022 02:00:42 |
|
|
: | Aula Kantor Desa |
|
|
: | SAMSUL RIZAL |
|
|
: | 03 Oktober 2022 23:44:32 |
|
|
: | Kantor Desa Lepak |
|
|
: |
|
|
: | 09 November 2022 02:00:00 |
|
|
: | Aula Kantor Desa |
|
|
: | Pemdes Lepak |
|
|
: | 10 November 2022 02:00:00 |
|
|
: | Aula Kantor Desa |
|
|
: | Sekretaris Desa |
|
|
: | 09 Februari 2023 01:26:52 |
|
|
: | Aula Serba Guna |
|
|
: | Sekretaris Desa |
|
|
: | 05 September 2023 01:00:00 |
|
|
: | KANTOR DESA LEPAK |
|
|
: | KASI PEMERINTAHAN |
|
|
: | 11 September 2023 01:30:00 |
|
|
: | Gedung Serba Guna Kantor Desa Lepak |
|
|
: | Syamsul Bahri, S.Pd |
|
|
: | 06 Mei 2024 01:24:06 |
|
|
: | Kantor Desa Surabaya Utara |
|
|
: |
|
|
: | 04 Mei 2024 12:30:22 |
|
|
: | Kantor Desa Lepak |
|
|
: | Sekretaris Desa |
|
|
: | 07 Mei 2024 00:00:00 |
|
|
: | KANTOR DESA LEPAK |
|
|
: |
| Hari ini | : | 326 |
| Kemarin | : | 0 |
| Total Pengunjung | : | 489.409 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.10 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Tema Pro | : | DeNava v210.28 |
| Pengembang Tema | : | Ariandi Ryan Kahfi, S.Pd. |
Rp. 0,00Rp. 2.254.644.276,00
Rp. 0,00Rp. 1.644.370.370,00
Rp. 0,00Rp. 17.056.000,00
Rp. 0,00Rp. 199.000.000,00
Rp. 0,00Rp. 1.133.590.000,00
Rp. 0,00Rp. 85.755.409,00
Rp. 0,00Rp. 836.298.867,00
Rp. 0,00Rp. 1.041.974.276,00
Rp. 0,00Rp. 433.196.094,00
Rp. 0,00Rp. 169.200.000,00
Rp. 0,00Rp. 1.784.920.029,00
Rp. 0,00Rp. 1.411.680.037,00
Rp. 0,00Rp. 1.034.242.000,00
Rp. 0,00Rp. 110.023.023,00
Rp. 0,00Rp. 640.655.006,00
Rp. 0,00Rp. 867.110.495,00
Rp. 0,00Rp. 288.969.542,00
Rp. 0,00Rp. 255.600.000,00
Rp. 1.691.621.567,00Rp. 1.743.588.896,00
Rp. 1.453.924.889,00Rp. 1.508.039.325,00
Rp. 1.026.187.000,00Rp. 1.026.187.000,00
Rp. 40.200.000,00Rp. 74.914.949,00
Rp. 611.927.033,00Rp. 629.179.413,00
Rp. 13.307.534,00Rp. 13.307.534,00
Rp. 770.794.979,00Rp. 824.888.171,00
Rp. 427.529.910,00Rp. 427.551.154,00
Rp. 255.600.000,00Rp. 255.600.000,00
Rp. 0,00Rp. 1.480.987.233,00
Rp. 0,00Rp. 2.120.253.533,00
Rp. 0,00Rp. 28.000.000,00
Rp. 0,00Rp. 1.376.968.000,00
Rp. 0,00Rp. 76.019.233,00
Rp. 0,00Rp. 822.537.911,00
Rp. 0,00Rp. 214.645.000,00
Rp. 0,00Rp. 106.600.000,00
Rp. 0,00Rp. 311.870.622,00
Rp. 0,00Rp. 664.600.000,00

Jalan TGH. Abdul Muhiet El-Lepaqy
Desa Lepak
Kec. Sakra Timur Kab. Lombok Timur
[email protected]
081803739555





















