Logo Desa

Desa Lepak

Kabupaten Lombok Timur
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Lepak

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA LEPAK "MAJU UNGGUL KREATIF TEPAT ISLAMI"---- Ikatlah ilmu dengan menulis. Menebar manfaat dengan berbagi#Trivusi

Berita Desa

Komentar Terbaru

A. Fungsi BPD

Apa saja fungsi-fungsi yang dimiliki oleh BPD? BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:

     1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama               Kepala Desa;

     2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

     3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

B. Tugas BPD

Tugas BPD Desa diantaranya:

     1. menggali aspirasi masyarakat;

     2. menampung aspirasi masyarakat;

     3. mengelola aspirasi masyarakat;

     4. menyalurkan aspirasi masyarakat;

     5. menyelenggarakan musyawarah BPD;

     6. menyelenggarakan musyawarah Desa;

     7. membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades);

     8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa               antarwaktu;

     9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama               Kepala Desa;

   10. melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;

   11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

   12. menciptakan  hubungan  kerja  yang  harmonis  dengan Pemerintah Desa dan           lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam                       ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Hak BPD

BPD berhak:

      1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan            Desa kepada Pemerintah Desa;

      2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,                              pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan                  pemberdayaan masyarakat Desa; dan

     3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari                       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selain itu, Anggota BPD berhak:
  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa (Perdes);
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

E. Kewenangan BPD

Kewenangan BPD adalah :

       1. mengadakan pertemuan dengan  mayarakat untuk mendapatkan aspirasi;

       2. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan                 dan tertulis;

       3. mengajukan  rancangan  Peraturan  Desa yang  menjadi kewenangannya;

       4. melaksanakan monitoring dan  evaluasi  kinerja  Kepala Desa;

       5. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada               Pemerintah Desa;

       6. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,                               pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan                 pemberdayaan masyarakat Desa;

       7. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan                         penyelenggaraan  Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan               Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;

       8. menyusun peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (Tatib BPD);

       9. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada                   Bupati/Wali kota melalui Camat;

     10. Menyusun  dan  menyampaikan  usulan  rencana  biaya operasional  BPD                 secara  tertulis  kepada  Kepala  Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan               Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa;

     11. mengelola biaya operasional BPD;

     12. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi  Antar Kelembagaan Desa                 kepada Kepala Desa; dan

     13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan                     evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

F. Larangan BPD

Larangan BPD diantaranya:

        1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa,                dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

        2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau              jasa  dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang              akan dilakukannya;

        3. menyalahgunakan wewenang;

        4. melanggar sumpah/janji jabatan;

        5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

        6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,              Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  Perwakilan  Rakyat                Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,                  dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

        7. sebagai pelaksana proyek Desa;

        8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau

        9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Beri Komentar

Desa

3,680

Laki-laki

Laki-laki 3,680 penduduk

3,674

Perempuan

Perempuan 3,674 penduduk

7,354

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

7,354

TOTAL

TOTAL 7,354 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MUKTI ALI

Sekretaris Desa

IBNU ZAKIR

Kepala Seksi Kesejahteraan

MARWIN JUNAIDI

Kepala Seksi Pemerintahan

MUSMULIADI

Kepala Urusan Keuangan

SAMSUL RIZAL

Kepala Seksi Pelayanan

SRI MULYANI

Kepala Urusan Perencanaan

SYAMSUL BAHRI

Kepala Urusan TU dan Umum

EDI IRAWAN

Kepala Wilayah Lepak

SALMAN FARISYI

Kepala Wilayah Gelogor

ZAINAL ABIDIN

Kepala Wilayah Jorong

HAIRIL ANWAR

Kepala Wilayah Kondak

ALWI AKRAM ZAIN YAMANI

Kepala Wilayah Pelepok

RIZAL ISKANDAR

Kepala Wilayah Kere

MUHAMMAD SOPIAN HARDI

Kepala Wilayah Bongkem

SUHARMAN

Kepala Wilayah Batu Lisung

SUPRATMAN

Kepala Wilayah Tuntang

FAOZAN JUNI RAMADHAN

Kepala Wilayah Wahyu

JUMADIL HAJI

Kepala Wilayah Kebon Galuh

MUHAMMAD IDRIS

Staf

LENI YULIANTY

Staf

ISKANDAR MUDA

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

33

Surat

Tahun Lalu

92

Surat

Total

805

Surat

Agenda

Terdahulu

BIMTEK Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Lepak dengan OpenSID

Tgl : 11 Oktober 2022 03:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Operator Sistem Informasi Desa

Terdahulu

Musdes RKP-Des, Perangkat Desa bersama BPD

Tgl : 29 September 2022 02:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Penandatanganan Kwitansi Dokumen Penerima DBHCHT T.A 2022

Tgl : 07 Oktober 2022 02:00:42
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : SAMSUL RIZAL

Terdahulu

Pelayanan SAMSAT Keliling di Kantor Desa Lepak

Tgl : 03 Oktober 2022 23:44:32
Tempat : Kantor Desa Lepak
Koordinator :

Terdahulu

Seminar Pemberdayaan Usaha Mikro Dengan Kur Syariah Pegadaian

Tgl : 09 November 2022 02:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Pemdes Lepak

Terdahulu

Kunjungan Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Lombok Timur

Tgl : 10 November 2022 02:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Pembahasan dan Penetapan KPM BLT Dana Desa T.A. 2023

Tgl : 09 Februari 2023 01:26:52
Tempat : Aula Serba Guna
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SAMSAT KELILING

Tgl : 05 September 2023 01:00:00
Tempat : KANTOR DESA LEPAK
Koordinator : KASI PEMERINTAHAN

Terdahulu

MUSRENBANGDES

Tgl : 11 September 2023 01:30:00
Tempat : Gedung Serba Guna Kantor Desa Lepak
Koordinator : Syamsul Bahri, S.Pd

Terdahulu

Input Data Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Tahun 2024

Tgl : 06 Mei 2024 01:24:06
Tempat : Kantor Desa Surabaya Utara
Koordinator :

Terdahulu

Pelatihan Adat Bahasa Sasak (Sorong Serah) - Kepembayunan

Tgl : 04 Mei 2024 12:30:22
Tempat : Kantor Desa Lepak
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SAMSAT KELILING

Tgl : 07 Mei 2024 00:00:00
Tempat : KANTOR DESA LEPAK
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 191
Kemarin : 645
Total Pengunjung : 433.373
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.99
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05
Agenda

Terdahulu

BIMTEK Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Lepak dengan OpenSID

Tgl : 11 Oktober 2022 03:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Operator Sistem Informasi Desa

Terdahulu

Musdes RKP-Des, Perangkat Desa bersama BPD

Tgl : 29 September 2022 02:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Penandatanganan Kwitansi Dokumen Penerima DBHCHT T.A 2022

Tgl : 07 Oktober 2022 02:00:42
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : SAMSUL RIZAL

Terdahulu

Pelayanan SAMSAT Keliling di Kantor Desa Lepak

Tgl : 03 Oktober 2022 23:44:32
Tempat : Kantor Desa Lepak
Koordinator :

Terdahulu

Seminar Pemberdayaan Usaha Mikro Dengan Kur Syariah Pegadaian

Tgl : 09 November 2022 02:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Pemdes Lepak

Terdahulu

Kunjungan Kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Lombok Timur

Tgl : 10 November 2022 02:00:00
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

Pembahasan dan Penetapan KPM BLT Dana Desa T.A. 2023

Tgl : 09 Februari 2023 01:26:52
Tempat : Aula Serba Guna
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SAMSAT KELILING

Tgl : 05 September 2023 01:00:00
Tempat : KANTOR DESA LEPAK
Koordinator : KASI PEMERINTAHAN

Terdahulu

MUSRENBANGDES

Tgl : 11 September 2023 01:30:00
Tempat : Gedung Serba Guna Kantor Desa Lepak
Koordinator : Syamsul Bahri, S.Pd

Terdahulu

Input Data Indeks Desa Membangun (IDM) Desa Tahun 2024

Tgl : 06 Mei 2024 01:24:06
Tempat : Kantor Desa Surabaya Utara
Koordinator :

Terdahulu

Pelatihan Adat Bahasa Sasak (Sorong Serah) - Kepembayunan

Tgl : 04 Mei 2024 12:30:22
Tempat : Kantor Desa Lepak
Koordinator : Sekretaris Desa

Terdahulu

SAMSAT KELILING

Tgl : 07 Mei 2024 00:00:00
Tempat : KANTOR DESA LEPAK
Koordinator :
Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 191
Kemarin : 645
Total Pengunjung : 433.373
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.99
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v112.05

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 2.254.644.276,00

0%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.644.370.370,00

0%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 17.056.000,00

0%

APBDes 2025 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 199.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.133.590.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 85.755.409,00

0%

Alokasi Dana desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 836.298.867,00

0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 1.041.974.276,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 433.196.094,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 169.200.000,00

0%
Pemerintah Desa

MUKTI ALI

Kepala Desa


IBNU ZAKIR

Sekretaris Desa

MARWIN JUNAIDI

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUSMULIADI

Kepala Seksi Pemerintahan

SAMSUL RIZAL

Kepala Urusan Keuangan

SRI MULYANI

Kepala Seksi Pelayanan

SYAMSUL BAHRI

Kepala Urusan Perencanaan

EDI IRAWAN

Kepala Urusan TU dan Umum

SALMAN FARISYI

Kepala Wilayah Lepak

ZAINAL ABIDIN

Kepala Wilayah Gelogor

HAIRIL ANWAR

Kepala Wilayah Jorong

ALWI AKRAM ZAIN YAMANI

Kepala Wilayah Kondak

RIZAL ISKANDAR

Kepala Wilayah Pelepok

MUHAMMAD SOPIAN HARDI

Kepala Wilayah Kere

SUHARMAN

Kepala Wilayah Bongkem

SUPRATMAN

Kepala Wilayah Batu Lisung

FAOZAN JUNI RAMADHAN

Kepala Wilayah Tuntang

JUMADIL HAJI

Kepala Wilayah Wahyu

MUHAMMAD IDRIS

Kepala Wilayah Kebon Galuh

LENI YULIANTY

Staf

ISKANDAR MUDA

Staf