Sejarah Desa Lepak
Desa Lepak berdiri pada tahun 1862 pada saat itu Desa lepak dipimpin oleh seorang yang bernama Jero Dirangse, dengan tiga (3) wilayah kekeliangan. Adapun ketiga wilayah kekliangan tersebut adalah:
-
- Kekeliangan Lepak
- Kekeliangan Bongkem
- Kekeliangan Kondak
Pada tahun 1960 terjadi pemekaran dari 3 kekeliangan menjadi 4 kekliangan dengan bergabungnya Desa Tuntang ke Desa Lepak, menjadi kekliangan Tuntang. Desa Lepak terus mengalami perkembangan baik dalam bidang kemasyarakatan maupun dalam bidang pemerintahan, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat pada tahun 1969 Desa Lepak dimekarkan lagi dengan bergabungnya kekeliangan Juet yang semula bergabung dengan Desa Gereneng, maka dengan sedirinya Desa lepak wilayahnya semakin luas. Dengan 5 wilayah kekeliangan.
Pada awal tahun 1983 sesuai dengan Peraturan Daerah TK.II Lombok Timur Nomor 7 Tahun 1981 istilah Kekeliangan diubah namanya menjadi Kedusunan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dusun, dan wilayah Kekeliangan yang semula 5 pada waktu itu juga dimekarkan kembali menjadi 9 wilayah kedusunan.
Hasil Pemekaran Kedusunan, pada tahun 1983 adalah sebagai berikut:
- Dusun Lepak
- Dusun Gelogor
- Dusun Kondak
- Dusun Pelepok
- Dusun Bongkem
- Dusun Batu Lisung
- Dusun Tuntang
- Dusun Montong Tebolak
- Dusun Montong Mas
Pada tahun 2010 (tepatnya pada tanggal 1 Juni 2010) sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 12 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2007 Desa Lepak dimekarkan menjadi 2 Desa yaitu Desa Lepak dan Desa Lepak Timur, dengan mengambil dua wilayah Kedusunan yaitu Dusun Montong Tebolak dan Dusun Montong Mas, sehingga dengan adanya pemekaran mengakibatkan terjadinya perubahan baik menyangkut luas wilayah, jumlah penduduk dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperoleh.
Untuk mempercepat lajunya roda Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan masyarakat secara dinamis, efektif dan merata, sesuai dengan Perda Nomor 14 tahun 2000, Kecamatan Sakra dimekarkan menjadi 3 bagian Kecamatan/Distrik yaitu Kecamatan Sakra Induk (SAKRA), Kecamatan Sakra Timur (LEPAK) dan Kecamatan Sakra Barat (RENSING) dan sampai saat ini Desa Lepak tetap menjadi Ibu Kota Kecamatan Sakra Timur.
Sejak berdirinya Desa Lepak sampai saat ini telah mengalami beberapa kali perganian Pimpinan dengan urutan sebagai berikut:
- Tahun 1962 sampai dengan tahun 1902 dijabat oleh Jero Dirangse;
- Tahun 1902 sampai dengan tahun 1942 dijabat oleh Jero Nengah;
- Tahun 1942 sampai dengan tahun 1945 dijabat oleh H.M.Sulaiman;
- Tahun 1945 sampai dengan tahun 1960 dijabat oleh Amat;
- Tahun 1960 sampai dengan tahun 1967 dijabat oleh Amak Mustaan;
- Tahun 1967 sampai dengan tahun 1974 dijabat oleh Amat;
- Tahun 1974 sampai dengan tahun 1997 dijabat oleh Haji Bukran;
- Tahun 1997 sampai dengan tahun 2005 dijabat oleh Mukti Ali;
- Tahun 2005 sampai dengan tahun 2011 dijabat oleh Mukti Ali;
- Tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 dijabat oleh Ahmad Ripai dan;
- Tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 dijabat oleh Mukti Ali (genap menjadi tiga kali peride kepemimpinan) sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa yang menjabat selama 3 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, maka tidak boleh kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Jabatan-jabatan yang ada di Desa sebelum UU Nomor 5 tahun 1979:
- Tahun 1953 s/d tahun 1962
- Kepala Desa
- Juru Tuis Desa
- Juru Arah (Pembantu Keliang)
- Tahun 1962 s/d 1983
- Kepala Desa
- Juru Tulis I Juru Tulis II
- Kepala Kampung/Keliang
- Juru Arah (Pembantu Keliang)
- Tahun 1984 sampai dengan tahun 2017 di desa :
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Kepala Urusan (KAUR) dan,
- Kepala Dusun
- Mulai tahun 2018 sampai saat ini, di wilayah Kab. Lombok Timur, berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur, nomor 5 tahun 2018, tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, sistem yang dipakai adalah sebagai berikut:
Status Desa yang kelasnya Tipe A.
- Kepala Desa
- Sekretariat Desa
- Kepala Urusan (Seksi Tata Usaha dan Umum, Keuangan, Perencanaan) dan,
- Kepala Seksi (Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan)
- Kepala Dusun
Status Desa yang kelasnya Tipe B.
- Kepala Desa
- Sekretariat Desa
- Kepala Urusan (Umum dan Perencanaan, Keuangan) dan,
- Kepala Seksi (Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan)
- Kepala Dusun
Dalam perkembangan perjalanan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Kepala Urusan, dan dibantu oleh mitra-mitra kerja seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), dan lembaga-lembaga lain desa yang membantu secara teknis.
Pada tahun 2009 terjadi proses pemekaran desa, dimana dengan segala pertimbangan yang ada maka telah disepakati dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Desa Lepak dimekarkan menjadi 2 yaitu Desa Lepak Induk dan Desa Lepak Timur yang lokasinya berada di wilayah Dusun Montong Mas, Dengan terjadinya pemekaran tersebut secara otomatis luas wilayah Desa Induk menjadi berkurang dan menimbulkan perubahan baru fisik desa, seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan batas desa itu sendiri.
Kemudian pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, memberikan kesempatan kepada semua Desa untuk melakukan proses pemekaran wilayah pedusunan, dengan segala pertimbangan yang ada maka disepakati dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Dusun Gelogor dimekarkan menjadi 2 yaitu Dusun Gelogor dan Dusun Jorong, Dusun Lepak dimekarkan menjadi 2 yaitu Dusun Lepak dan Dusun Kekere, Dusun Batu Lisung dimekarkan menjadi 2 yaitu Dusun Batu Lisung dan Dusun Kebon Galuh, Dusun Tuntang dimekarkan menjadi 2 yaitu Dusun Tuntang dan Dusun Wahyu, Dengan terjadinya pemekaran tersebut secara otomatis luas wilayah Dusun Induk menjadi berkurang dan menimbulkan perubahan baru fisik wilayah kedusunan, seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan batas dusun itu sendiri.
Hasil Pemekaran wilayah Kedusunan, pada tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Dusun Lepak
- Dusun Gelogor
- Dusun Kondak
- Dusun Pelepok
- Dusun Bongkem
- Dusun Batu Lisung
- Dusun Tuntang
- Dusun Jorong
- Dusun Kekere
- Dusun Kebon Galuh
- Dusun Wahyu